Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 27 Tahun 1992 | Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1992 tentang PERUBAHAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 15 TAHUN 1984 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DEPARTEMEN SEBAGAIMANA TELAH LIMABELAS KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 42 TAHUN 1991
Teks Saat Ini
Tugas pokok Departemen Dalam Negeri adalah menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang pemerintahan dan pembangunan di bidang sosial politik, pemerintahan umum, otonomi daerah, pembangunan daerah, dan pembangunan masyarakat desa.
Koreksi Anda
