Pasal 1
Membentuk Tim Penataan Pegawai Negeri Sipil, Kekayaan Negara dan Peralatan, Keuangan, Dokumen dan Arsip pada Departemen/Kantor Menteri Negara/Kantor Menteri Negara Koordinator yang Dihapus/Digabung/Diubah Statusnya, yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut Tim Penataan.