Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

KEPPRES Nomor 25 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2000 tentang PEMBENTUKAN TIM PENATAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEKAYAAN NEGARA DAN PERALATAN, KEUANGAN, DOKUMEN DAN ARSIP PADA DEPARTEMEN/KANTOR MENTERI NEGARA/MENTERI NEGARA KOORDINATOR YANG DIHAPUS/DIGABUNG/DIUBAH STATUSNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tugas dan fungsi masing-masing Sub Tim Penataan, sebagai berikut: 1. Sub Tim I Bidang Kepegawaian, bertugas menyelesaikan penataan di bidang kepegawaian pada Departemen/Kantor Menteri Negara/Kantor Menteri Negara Koordinator yang dihapus/ digabung/diubah statusnya. 2. Sub Tim II Bidang Kekayaan Negara dan Peralatan, bertugas menyelesaikan penataan di bidang kekayaan Negara dan peralatan pada Departemen/Kantor Menteri Negara/Kantor Menteri Negara Koordinator yang dihapus/digabung/diubah statusnya. 3. Sub Tim III Bidang Keuangan, bertugas menyelesaikan penataan di bidang keuangan pada Departemen/Kantor Menteri Negara/Kantor Menteri Negara Koordinator yang dihapus/digabung/diubah statusnya. 4. Sub Tim IV Bidang Dokumen dan Arsip, bertugas menyelesaikan penataan di bidang dokumen dan arsip pada Departemen/Kantor Menteri Negara/Kantor Menteri Negara Koordinator yang dihapus/digabung/diubah statusnya. 5. Sub Tim V Bidang Kesiapan Daerah, bertugas menyelesaikan penataan di bidang penataan Pegawai Negeri Sipil, kekayaan Negara dan peralatan, keuangan, dokumen dan arsip pada Departemen/Kantor Menteri Negara/Kantor Menteri Negara Koordinator yang dihapus/digabung/diubah statusnya yang akan dialihkan kepada Pemerintah Daerah Propinsi dan Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda