Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

KEPPRES Nomor 25 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2000 tentang PEMBENTUKAN TIM PENATAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEKAYAAN NEGARA DAN PERALATAN, KEUANGAN, DOKUMEN DAN ARSIP PADA DEPARTEMEN/KANTOR MENTERI NEGARA/MENTERI NEGARA KOORDINATOR YANG DIHAPUS/DIGABUNG/DIUBAH STATUSNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk menunjang kelancaran pelaksanaan penataan, Tim Penataan dibantu oleh Sub Tim Penataan yang terdiri dari: a. Sub Tim I Bidang Kepegawaian; b. Sub Tim II Bidang Kekayaan Negara dan Peralatan; c. Sub Tim III Bidang Keuangan; d. Sub Tim IV Bidang Dokumen dan Arsip; e. Sub Tim V Bidang Kesiapan Daerah. (2) Masing-masing Sub Tim Penataan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diketuai oleh: a. Kepala Badan Kepegawaian Negara, sebagai Ketua Sub Tim I Bidang Kepegawaian; b. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, sebagai Ketua Sub Tim II Bidang Kekayaan Negara dan Peralatan; c. Direktur Jenderal Anggaran Departemen Keuangan, sebagai Ketua Sub Tim III Bidang Keuangan; d. Kepala Arsip Nasional Republik INDONESIA, sebagai Ketua Sub Tim IV Bidang Dokumen dan Arsip; e. Sekretaris Jenderal Departemen Dalam Negeri, sebagai Ketua Sub Tim V Bidang Kesiapan Daerah.
Koreksi Anda