Koreksi Pasal 3
KEPPRES Nomor 25 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2000 tentang PEMBENTUKAN TIM PENATAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEKAYAAN NEGARA DAN PERALATAN, KEUANGAN, DOKUMEN DAN ARSIP PADA DEPARTEMEN/KANTOR MENTERI NEGARA/MENTERI NEGARA KOORDINATOR YANG DIHAPUS/DIGABUNG/DIUBAH STATUSNYA
Teks Saat Ini
Tim Penataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, mempunyai tugas menyelesaikan dan bertanggung jawab atas pelaksanaan penyelenggaraan penataan Pegawai Negeri Sipil, kekayaan Negara dan peralatan, keuangan, dokumen dan arsip pada Departemen/Kantor Menteri Negara/Kantor Menteri Negara Koordinator yang dihapus/digabung/diubah statusnya yang meliputi perencanaan dan pelaksanaan dalam rangka penyelesaian dimaksud.
Koreksi Anda
