Pasal 1
(1) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Penatar Tingkat Nasional dan ditugaskan secara penuh pada Badan Pembinaan Pendidikan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (BP-7), diberikan tunjangan jabatan Penatar Tingkat Nasional setiap bulan.
(2) Besarnya tunjangan jabatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), adalah Rp.166.000,- (seratus enampuluhenam ribu rupiah) sebulan.