Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

KEPPRES Nomor 25 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1985 tentang TUNJANGAN JABATAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DIANGKAT MENJADI PENATAR TINGKAT NASIONAL DAN DITUGASKAN PADA BP-7

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Penatar Tingkat Nasional dan ditugaskan secara penuh pada Badan Pembinaan Pendidikan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (BP-7), diberikan tunjangan jabatan Penatar Tingkat Nasional setiap bulan. (2) Besarnya tunjangan jabatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), adalah Rp.166.000,- (seratus enampuluhenam ribu rupiah) sebulan.
Koreksi Anda