Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 25 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1985 tentang TUNJANGAN JABATAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DIANGKAT MENJADI PENATAR TINGKAT NASIONAL DAN DITUGASKAN PADA BP-7
Teks Saat Ini
Tunjangan jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berlaku bagi Anggota Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA dan Pegawai Bulanan di samping pensiun yang diangkat menjadi Penatar Tingkat Nasional dan ditugaskan secara penuh pada BP-7.
Koreksi Anda
