Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 25 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1985 tentang TUNJANGAN JABATAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DIANGKAT MENJADI PENATAR TINGKAT NASIONAL DAN DITUGASKAN PADA BP-7

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepada mereka yang tidak termasuk dalam Pasal 1 dan Pasal 2 Keputusan PRESIDEN ini yang diangkat sebagai Penatar Tingkat Nasional dan ditugaskan secara penuh pada BP-7, diberikan honorarium sebesar Rp.166.000,- (seratus enampuluhenam ribu rupiah) sebulan.
Koreksi Anda