Pasal 2
Untuk mewujudkan peternakan ayam ras yang maju, efisien dan tangguh, Menteri Pertanian melakukan bimbingan sehingga terjamin kesinambungan usaha sarana Produksi, Budidaya, pengolahan dan pemasaran.
KEPPRES Nomor 22 Tahun 1990
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.