Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 22 Tahun 1990 | Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1990 tentang PEMBINAAN USAHA PETERNAKAN AYAM RAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Usaha Budidaya ayuam ras diutamakan bagi peternakan rakyat,perorangan, kelompok maupun koperasi. (2) Usaha budidaya ayam ras dapat dilakukan oleh perusahaan peternakan swasta Nasional dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dengan memperhatikan ketentuan pasal 4. (3) Usaha budidaya ayam ras dapat dilakukan oleh perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) dengan memperhatikan pasal 4 dan wajib mengekspor sekurang-kurangnya 65% (enampuluh lima persen) dari hasil Produksinya.
Koreksi Anda