Pasal 1
Membentuk Pengadilan Negeri Depok, Pengadilan Negeri Kota Agung, dan Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura masing- masing berkedudukan di Kota Depok, di Kota Agung, dan di Siak Sri Indrapura.
KEPPRES Nomor 20 Tahun 2005
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.