Koreksi Pasal 8
KEPPRES Nomor 20 Tahun 2005 | Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2005 tentang PEMBENTUKAN PENGADILAN NEGERI DEPOK, PENGADILAN NEGERI KOTA AGUNG, DAN PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
Teks Saat Ini
Penetapan kelas, tugas, fungsi, susunan organisasi, tata kerja Sekretariat dan tanggungjawab serta tata kerja Kepaniteraan Pengadilan Negeri Depok, Pengadilan Negeri Kota Agung, dan Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal …
Koreksi Anda
