Membentuk Pengadilan Negeri Manatuto yang berkedudukan di Manatuto.
Pasal 2
Daerah Hukum Pengadilan Negeri Manatuto meliputi wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Manatuto dan kabupaten Daerah Tingkat II Manufahi, di wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur.
Pasal 3
Dengan terbentuknya Pengadilan Negeri Manatuto, maka daerah hukum Pengadilan Negeri Manatuto dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Negeri Dili.
Pasal 4
Pengadilan Negeri Manatuto termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Kupang.
Pasal 5
(1) Perkara Pidana dan Perkara Perdata yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Negeri Manatuto pada saat ditetapkan Keputusan PRESIDEN ini telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Negeri Dili, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri Dili.
(2) Perkara Pidana dan Perkara Perdata yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Negeri Manatuto pada saat ditetapkan Keputusan PRESIDEN ini telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan Negeri Dili, dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Manatuto.
Pasal 6
Pembiayaan yang diperlukan dalam rangka pembentukan dan pembinaan Pengadilan Negeri Manatuto, dibebankan pada anggaran Departemen Kehakiman.
Pasal 7
(1) Penetapan Kelas Pengadilan Negeri Manatuto, tugas, fungsi, susunan organisasi dan tata kerja Sekretariat Pengadilan Negeri Manatuto ditetapkan oleh Menteri Kehakiman setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggungjawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
(2) Tugas dan tanggungjawab serta tata kerja kepaniteraan Pengadilan Negeri Manatuto ditetapkan oleh Mahkamah Agung setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggungjawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 8
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 April 1995
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO