Koreksi Pasal 5
KEPPRES Nomor 20 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 1995 tentang PEMBENTUKAN PENGADILAN NEGERI MANATUTO
Teks Saat Ini
(1) Perkara Pidana dan Perkara Perdata yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Negeri Manatuto pada saat ditetapkan Keputusan PRESIDEN ini telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Negeri Dili, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri Dili.
(2) Perkara Pidana dan Perkara Perdata yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Negeri Manatuto pada saat ditetapkan Keputusan PRESIDEN ini telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan Negeri Dili, dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Manatuto.
Koreksi Anda
