Koreksi Pasal 7
KEPPRES Nomor 20 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 1995 tentang PEMBENTUKAN PENGADILAN NEGERI MANATUTO
Teks Saat Ini
(1) Penetapan Kelas Pengadilan Negeri Manatuto, tugas, fungsi, susunan organisasi dan tata kerja Sekretariat Pengadilan Negeri Manatuto ditetapkan oleh Menteri Kehakiman setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggungjawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
(2) Tugas dan tanggungjawab serta tata kerja kepaniteraan Pengadilan Negeri Manatuto ditetapkan oleh Mahkamah Agung setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggungjawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Koreksi Anda
