Pasal 1
Membentuk Pengadilan Negeri Sambas, Pengadilan Negeri Bengkayang, dan Pengadilan Negeri Buol masing-masing berkedudukan di Sambas, di Bengkayang, dan di Buol.
KEPPRES Nomor 2 Tahun 2007
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.