Koreksi Pasal 3
KEPPRES Nomor 2 Tahun 2007 | Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2007 tentang PEMBENTUKAN PENGADILAN NEGERI SAMBAS, PENGADILAN NEGERI BENGKAYANG, DAN PENGADILAN NEGERI BUOL
Teks Saat Ini
(1) Dengan terbentuknya Pengadilan Negeri Sambas dan Pengadilan Negeri Bengkayang, maka wilayah Kabupaten Sambas dan wilayah Kabupaten Bengkayang dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Negeri Singkawang.
(2) Dengan terbentuknya Pengadilan Negeri Buol, maka wilayah Kabupaten Buol dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Negeri Toli-Toli.
Koreksi Anda
