Koreksi Pasal 4
KEPPRES Nomor 2 Tahun 2007 | Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2007 tentang PEMBENTUKAN PENGADILAN NEGERI SAMBAS, PENGADILAN NEGERI BENGKAYANG, DAN PENGADILAN NEGERI BUOL
Teks Saat Ini
(1) Pengadilan Negeri Sambas dan Pengadilan Negeri Bengkayang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat di Pontianak.
(2) Pengadilan Negeri Buol termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah di Palu.
Koreksi Anda
