Pasal 1
Panitia Penyelesaian Masalah Wilayah Perbatasan Republik INDONESIA dengan Papua Nugini, selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut Panitia, berkedudukan di Departemen Dalam Negeri.
KEPPRES Nomor 2 Tahun 1982
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.