Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

KEPPRES Nomor 2 Tahun 1982 | Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1982 tentang PEMBENTUKAN PANITIA PENYELESAIAN MASALAH WILAYAH PERBATASAN REPUBLIK INDONESIA DENGAN PAPUA NUGINI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Biaya Panitia dibebankan kepada Anggaran Belanja Departemen Dalam Negeri. (2) Biaya Panitia Panitia Teknis tersebut dalam Pasal 5 ayat (2) dibebankan kepada Anggaran Belanja Departemen Teknis yang bersangkutan dan dikoordinir oleh Menteri Dalam Negeri selaku ketua Panitia. (3) Hal-hal yang menyangkut pembiayaan mulai berlaku sejak Tahun Anggaran 1982/1983
Koreksi Anda