Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 2 Tahun 1982 | Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1982 tentang PEMBENTUKAN PANITIA PENYELESAIAN MASALAH WILAYAH PERBATASAN REPUBLIK INDONESIA DENGAN PAPUA NUGINI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Susunan Organisasi Panitia terdiri dari: a. Menteri Dalam Negeri atau pejabat yang ditunjuk, sebagai Ketua, merangkap Anggota; b. Menteri Pertahanan Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata, atau pejabat yang ditunjuk, sebagai Ketua I, merangkap Anggota; c. Menteri Luar Negeri atau pejabat yang ditunjuk, sebagai Ketua I I, merangkap Anggota d. Seorang pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri dan berkedudukan di Departemen Dalam Negeri, sebagai Sekretaris, merangkap Anggota; e. Seorang pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Pertahanan-Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata dan berkedudukan di Departemen Pertahanan-Keamanan, sebagai Sekretaris I, merangkap Anggota; f. Seorang pejabat eselon I yang ditunjuk oleh Menteri Dalam. Negeri, sebagai Anggota g. Seorang pejabat eselon I yang ditunjuk oleh Menteri Luar Negeri, sebagai Anggota; h. Seorang pejabat eselon I yang ditunjuk oleh Menteri Pertahanan Keamanan/Panglima, Angkatan Bersenjata, sebagai Anggota; i. Seorang pejabat eselon I yang ditunjuk oleh Menteri Kehakiman, sebagai Anggota j. Seorang pejabat eselon I yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, sebagai Anggota; k. Seorang pejabat eselon I yang ditunjuk oleh Menteri Pertanian, sebagai Anggota; l. Seorang pejabat eselon I yang ditunjuk oleh Menteri Pekerjaan Umum, sebagai Anggota m. Seorang pejabat eselon I yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan , sebagai Anggota n. Seorang pejabat eselon I yang ditunjuk oleh Menteri/Sekretaris Negara, sebagai Anggota o. Seorang pejabat eselon I yang ditunjuk oleh Menteri Perhubungan, sebagai Anggota; p. Seorang pejabat eselon I yang ditunjuk oleh Menteri Penerangan, sebagai Anggota.; q. Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Irian Jaya, sebagai Anggota; r. Panglima Daerah Miiliter XVIT/Cendrawasih., sebagai Anggota; s. Pejabat atau pejabat-pejabat dari Departemen/Lembaga yang dianggap perlu sesuai dengan masalah yang dihadapi, (2) Menteri yang bersangkutan dapat menunjuk anggota pengganti. (3) Untuk memperlancar pelaksanaan tugas-tugas Panitia, Menteri Dalam Negeri. membentuk Sekretariat Panitia.
Koreksi Anda