Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

KEPPRES Nomor 2 Tahun 1982 | Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1982 tentang PEMBENTUKAN PANITIA PENYELESAIAN MASALAH WILAYAH PERBATASAN REPUBLIK INDONESIA DENGAN PAPUA NUGINI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Panitia dapat membentuk Sub-sub Panitia atau Panitia-panitia Adhoc yang dianggap perlu. (2) Atas saran Departemen Teknis, Panitia dapat membentuk Panitia-panitia Teknis yang dianggap perlu guna menangani masalah-masalah khusus yang berkaitan dengan fungsi masing-masing Departemen Teknis yang bersangkutan.
Koreksi Anda