Pasal 1
Mendirikan Sekolah Tinggi Agama Kristen Protestan Negeri yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disingkat STAKPN sebagai Perguruan Tinggi di lingkungan Departemen Agama yang alokasi di Tarutung dan Ambon.
KEPPRES Nomor 19 Tahun 1999
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.