Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

KEPPRES Nomor 19 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1999 tentang PENDIRIAN SEKOLAH TINGGI AGAMA KRISTEN PROTESTAN NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian tugas, fungsi, susunan organisasi dan tata kerja STAKPN ditetapkan oleh Menteri Agama setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara.
Koreksi Anda