Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 19 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1999 tentang PENDIRIAN SEKOLAH TINGGI AGAMA KRISTEN PROTESTAN NEGERI
Teks Saat Ini
STAKPN dipimpin oleh Ketua STAKPN yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Menteri Agama.
Koreksi Anda
