Koreksi Pasal 1
KEPPRES Nomor 19 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1999 tentang PENDIRIAN SEKOLAH TINGGI AGAMA KRISTEN PROTESTAN NEGERI
Teks Saat Ini
Mendirikan Sekolah Tinggi Agama Kristen Protestan Negeri yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disingkat STAKPN sebagai Perguruan Tinggi di lingkungan Departemen Agama yang alokasi di Tarutung dan Ambon.
Koreksi Anda
