Pasal 1
(1) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang menjabat jabatan Jaksa diberikan tunjangan jabatan Jaksa setiap bulan.
(2) Besarnya tunjangan jabatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bagi :
a. Jaksa Agung adalah Rp.415.000,- (empat ratus limabelas ribu rupiah) sebulan.
b. Jaksa Agung Muda adalah Rp.380.000,- (tiga ratus delapanpuluh ribu rupiah) sebulan;
c. Jaksa yang digaji menurut golongan IV adalah Rp.311.000 (tigaratus sebelas ribu rupiah) sebulan.
d. Jaksa yang digaji menurut golongan III adalah Rp.207.000 (dua ratus tujuh ribu rupiah) sebulan.
e. Jaksa yang digaji menurut golongan II adalah Rp.138.000,- (seratus tigapuluh delapan ribu rupiah) sebulan.