Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

KEPPRES Nomor 19 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1985 tentang TUNJANGAN JABATAN JAKSA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang menjabat jabatan Jaksa diberikan tunjangan jabatan Jaksa setiap bulan. (2) Besarnya tunjangan jabatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bagi : a. Jaksa Agung adalah Rp.415.000,- (empat ratus limabelas ribu rupiah) sebulan. b. Jaksa Agung Muda adalah Rp.380.000,- (tiga ratus delapanpuluh ribu rupiah) sebulan; c. Jaksa yang digaji menurut golongan IV adalah Rp.311.000 (tigaratus sebelas ribu rupiah) sebulan. d. Jaksa yang digaji menurut golongan III adalah Rp.207.000 (dua ratus tujuh ribu rupiah) sebulan. e. Jaksa yang digaji menurut golongan II adalah Rp.138.000,- (seratus tigapuluh delapan ribu rupiah) sebulan.
Koreksi Anda