Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 19 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1985 tentang TUNJANGAN JABATAN JAKSA
Teks Saat Ini
Kepada anggota Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA yang diangkat menjadi Jaksa pada Instansi Kejaksaan diberikan tunjangan jabatan Jaksa sebagaimana dimaksud dalam pasal 1.
Koreksi Anda
