Koreksi Pasal 3
KEPPRES Nomor 19 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1985 tentang TUNJANGAN JABATAN JAKSA
Teks Saat Ini
Jaksa yang dibebaskan dari tugas sebagai Jaksa dalam rangka hukuman disiplin berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 30 Tahun 1980 dan Jaksa yang tidak dapat menjalankan tugasnya karena sebab-sebab lain serta Jaksa yang ditugaskan di luar Instansi Kejaksanaan, tidak berhak menerima tunjangan jabatan Jaksa.
Koreksi Anda
