Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 19 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1985 tentang TUNJANGAN JABATAN JAKSA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jaksa yang dibebaskan dari tugas sebagai Jaksa dalam rangka hukuman disiplin berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 30 Tahun 1980 dan Jaksa yang tidak dapat menjalankan tugasnya karena sebab-sebab lain serta Jaksa yang ditugaskan di luar Instansi Kejaksanaan, tidak berhak menerima tunjangan jabatan Jaksa.
Koreksi Anda