Pasal 1
(1) Negara Republik INDONESIA membuka Konsulat Jenderal Republik INDONESIA di Houston, Amerika Serikat.
(2) Konsulat Jenderal Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini adalah perwakilan konsuler yang ada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Perwakilan Diplomatik Republik INDONESIA di Washington, D.C.