Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

KEPPRES Nomor 19 Tahun 1982 | Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1982 tentang PEMBUKAAN KONSULAT JENDERAL REPUBLIK INDONESIA DI HOUSTON AMERIKA SERIKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Susunan organisasi, fungsi, tugas, tata kerja, jenjang dan wilayah kerja Konsulat Jenderal Republik INDONESIA di Houaton, Amerika Serikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang penertiban dan penyempurnaan aparatur negara.
Koreksi Anda