Koreksi Pasal 4
KEPPRES Nomor 19 Tahun 1982 | Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1982 tentang PEMBUKAAN KONSULAT JENDERAL REPUBLIK INDONESIA DI HOUSTON AMERIKA SERIKAT
Teks Saat Ini
Susunan organisasi, fungsi, tugas, tata kerja, jenjang dan wilayah kerja Konsulat Jenderal Republik INDONESIA di Houaton, Amerika Serikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang penertiban dan penyempurnaan aparatur negara.
Koreksi Anda
