Koreksi Pasal 1
KEPPRES Nomor 19 Tahun 1982 | Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1982 tentang PEMBUKAAN KONSULAT JENDERAL REPUBLIK INDONESIA DI HOUSTON AMERIKA SERIKAT
Teks Saat Ini
(1) Negara Republik INDONESIA membuka Konsulat Jenderal Republik INDONESIA di Houston, Amerika Serikat.
(2) Konsulat Jenderal Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini adalah perwakilan konsuler yang ada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Perwakilan Diplomatik Republik INDONESIA di Washington, D.C.
Koreksi Anda
