Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 19 Tahun 1982 | Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1982 tentang PEMBUKAAN KONSULAT JENDERAL REPUBLIK INDONESIA DI HOUSTON AMERIKA SERIKAT
Teks Saat Ini
Formasi kepegawaian Konsulat Jenderal Republik INDONESIA di Houston, Amerika Serikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Keputusan PRESIDEN ini, ditetapkan berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
