Membentuk Pengadilan Negeri Liwa, berkedudukan di Liwa.
Pasal 2
Daerah hukum Pengadilan Negeri Liwa meliputi wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Barat, Propinsi Daerah Tingkat I Lampung.
Pasal 3
Dengan terbentuknya Pengadilan Negeri Liwa, maka wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Barat dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabumi.
Pasal 4
Pengadilan Negeri Liwa termasuk dalam hukum Pengadilan Tinggi Tanjungkarang.
Pasal 5 …
Pasal 5
(1) Perkara Pidana dan Perkara Perdata yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Negeri Liwa pada saat Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Negeri Kotabumi, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri Kotabumi.
(2) Perkara Pidana dan Perkara Perdata yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Negeri Liwa pada saat Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan Negeri Kotabumi, dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Liwa.
Pasal 6
Pembiayaan yang diperlukan dalam rangka pembentukan dan pembinaan Pengadilan negeri Liwa dibebankan pada anggaran Departemen Kehakiman.
Pasal 7
Penetapan kelas Pengadilan Negeri Liwa, tugas, fungsi, susunan organisasi dan tata kerja Sekretariat Pengadilan Negeri Liwa ditetapkan oleh Menteri Kehakiman setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 8 …
Pasal 8
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1999.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Oktober 1998 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE