Koreksi Pasal 6
KEPPRES Nomor 185 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 185 Tahun 1998 tentang PEMBENTUKAN PENGADILAN NEGERI LIWA
Teks Saat Ini
Pembiayaan yang diperlukan dalam rangka pembentukan dan pembinaan Pengadilan negeri Liwa dibebankan pada anggaran Departemen Kehakiman.
Koreksi Anda
