Koreksi Pasal 5
KEPPRES Nomor 185 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 185 Tahun 1998 tentang PEMBENTUKAN PENGADILAN NEGERI LIWA
Teks Saat Ini
(1) Perkara Pidana dan Perkara Perdata yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Negeri Liwa pada saat Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Negeri Kotabumi, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri Kotabumi.
(2) Perkara Pidana dan Perkara Perdata yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Negeri Liwa pada saat Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan Negeri Kotabumi, dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Liwa.
Koreksi Anda
