Pasal 1
Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Republik Sosialis Vietnam tentang Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak atas Penghasilan beserta Protokol, yang telah ditandatangani Pemerintah Republik INDONESIA di Hanoi, Vietnam, pada tanggal 22 Desember 1997, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Republik Sosialis Vietnam yang salinan naskah aslinya dalam bahasa INDONESIA, Vietnam dan Inggris sebagaimana terlampir pada Keputusan PRESIDEN ini.