Koreksi Pasal 22
KEPPRES Nomor 172 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 172 Tahun 1998 tentang TIM PENANGGULANGAN MASALAH UTANG-UTANG PERUSAHAAN SWASTA INDONESIA
Teks Saat Ini
PENGHASILAN LAINNYA Bagian-bagian dari penghasillan seorang penduduk Negara pihak pada Persetujuan yang tidak jelas disebutkan pada Pasal sebelumnya dari Persetujuan ini hanya dapat dikenakan pajak di negara itu, apabila penghasilan tersebut berasalah dari sumber-sumber di Negara pihak pada Persetujuan maka bisa juga dikenakan pajak di Negara lain.
Koreksi Anda
