Koreksi Pasal 14
KEPPRES Nomor 172 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 172 Tahun 1998 tentang TIM PENANGGULANGAN MASALAH UTANG-UTANG PERUSAHAAN SWASTA INDONESIA
Teks Saat Ini
PEKERJAAN BEBAS
1. Penghasilan yang diperoleh penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan sehubungan dengan jasa-jasa profesional atau pekerjaan bebas lainnya hanya akan dikenakan pajak di Negara itu kecuali dalam keadaan yang berikut, maka penghasilan tersebut dapat dikenakan pajak di Negara pihak lain pada Persetujuan:
(a) Apabila dia mempunyai tempat usaha tetap yang tersedia baginya secara teratur di Negara pihak pada Persetujuan guna melaksanakan kegiatan-kegiatannya; dalam hal itu sebesar pendapatan yang berasal dari tempat usaha itu dapat dikenakan pajak di Negara pihak lain pada Persetujuan; atau (b) Apabila di tinggal di Negara pihak lain pada Persetujuan untuk masa atau masa-masa sejumlah atau yang melebihi 90 hari dalam masa 12 bulan; dalam hal tersebut hanya penghasilan yang berasal dari kegitan-kegitan yang dilaksanakan di Negara lain tersebut dapat dikenakan pajak di Negarar itu.
2. Istilah "jasa-jasa profesional" terutama meliputi kegiatan-kegiatan di bidang ilmu pengetahuan, kesusasteraaan, kesenian, pendidikan atau pengajaran yang dilakukan secara independen, demikian juga pekerjaan-pekerjaan bebas yang dilakukan oleh para dokter, ahli teknik, ahli hukum, dokter gigi, arsitek dan akuntan.
Koreksi Anda
