Koreksi Pasal 29
KEPPRES Nomor 172 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 172 Tahun 1998 tentang TIM PENANGGULANGAN MASALAH UTANG-UTANG PERUSAHAAN SWASTA INDONESIA
Teks Saat Ini
BERLAKUNYA PERSETUJUAN
1. Masing-masing Negara pihak pada Persetujuan akan saling memberitahukan satu dengan yang lain dengan tertulis melalui jalur diiplomatik, penyelesaian prosedur yhang dikehendaki oleh UNDANG-UNDANG mengenai masa berlakunya Persetujuan ini.Persetujuan ini akan berlaku pada tanggal pemberitahuan yang terakhir.
2. Persetujuan ini mulai berlaku :
(a) di INDONESIA :
(i) mengenai pajak yang dipotong pada sumber penghasilan pada atau setelah tanggal 1 Januari tahun takwim berikutnya sesudah berlakunya Persetujuan ini, dan (ii) mengenai pajak lainnya atas penghasilan untuk tahun-tahun pajak yang mulai pada dan setelah hai pertama bulan Januari tahun kalender berikutnya sesudah tahun berlakunya Persetujuan ini.
(b) di Vietnam :
(i) mengenai pajak yang dipotong pada sumber-sumber penghasilan, sehubungan dengan jumlah pajak yang dibayar pada tanggal atau setelah 1 Januari tahun takwim berikutnya setelah persetujuan iuni berlaku, dan dalam tahhaun-tahun takwim berikutnya.
(ii) mengenai pajak-pajak Vietnam yang lain, yang berhubungan dengan penghasilan. laba atau perolehan yang timbul dalam tahun takwim berikutnya setelah Persetujuan berlaku dan dalam tahun-tahun takwim berikutnya.
Koreksi Anda
