Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

KEPPRES Nomor 172 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 172 Tahun 1998 tentang TIM PENANGGULANGAN MASALAH UTANG-UTANG PERUSAHAAN SWASTA INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
BERLAKUNYA PERSETUJUAN 1. Masing-masing Negara pihak pada Persetujuan akan saling memberitahukan satu dengan yang lain dengan tertulis melalui jalur diiplomatik, penyelesaian prosedur yhang dikehendaki oleh UNDANG-UNDANG mengenai masa berlakunya Persetujuan ini.Persetujuan ini akan berlaku pada tanggal pemberitahuan yang terakhir. 2. Persetujuan ini mulai berlaku : (a) di INDONESIA : (i) mengenai pajak yang dipotong pada sumber penghasilan pada atau setelah tanggal 1 Januari tahun takwim berikutnya sesudah berlakunya Persetujuan ini, dan (ii) mengenai pajak lainnya atas penghasilan untuk tahun-tahun pajak yang mulai pada dan setelah hai pertama bulan Januari tahun kalender berikutnya sesudah tahun berlakunya Persetujuan ini. (b) di Vietnam : (i) mengenai pajak yang dipotong pada sumber-sumber penghasilan, sehubungan dengan jumlah pajak yang dibayar pada tanggal atau setelah 1 Januari tahun takwim berikutnya setelah persetujuan iuni berlaku, dan dalam tahhaun-tahun takwim berikutnya. (ii) mengenai pajak-pajak Vietnam yang lain, yang berhubungan dengan penghasilan. laba atau perolehan yang timbul dalam tahun takwim berikutnya setelah Persetujuan berlaku dan dalam tahun-tahun takwim berikutnya.
Koreksi Anda