Pasal 1
(1) Mendirikan universitas negeri di Bengkulu Propinsi Daerah Tingkat I Bengkulu yang susunan organisasinya terdiri dari :
1. Rektor dan Pembantu Rektor;
2. Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan;
3. Biro Administrasi Umum;
4. Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan;
5. Fakultas Hukum;
6. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik;
7. Fakultas Ekonomi;
8. Fakultas Pertanian;
9. Balai Penelitian;
10. Balai Pengabdian pada Masyarakat;
11. Perpustakaan.
(2) Universitas negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini diberi nama "Universitas Bengkulu".