Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

KEPPRES Nomor 17 Tahun 1982 | Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 1982 tentang PENDIRIAN UNIVERSITAS BENGKULU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Mendirikan universitas negeri di Bengkulu Propinsi Daerah Tingkat I Bengkulu yang susunan organisasinya terdiri dari : 1. Rektor dan Pembantu Rektor; 2. Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan; 3. Biro Administrasi Umum; 4. Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan; 5. Fakultas Hukum; 6. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik; 7. Fakultas Ekonomi; 8. Fakultas Pertanian; 9. Balai Penelitian; 10. Balai Pengabdian pada Masyarakat; 11. Perpustakaan. (2) Universitas negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini diberi nama "Universitas Bengkulu".
Koreksi Anda