Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 17 Tahun 1982 | Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 1982 tentang PENDIRIAN UNIVERSITAS BENGKULU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perumusan tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Biro serta jenis dan jumlah jurusan pada Fakultas sebagaimana di maksud dalam Pasal 2 Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang penertiban dan penyempurnaan aparatur negara.
Koreksi Anda