Pasal 1
(1) Sebagian wilayah Kabupaten Daerah Tingkat I Buton, Kabupaten Daerah Tingkat II Kolaka dan Kabupaten Daerah Tingkat Ii Kendari di wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara ditetapkan sebagai Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu yang berpusat di Kecamatan Poleang d Timur, yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut KAPET Bukari.
(2) Batas-batas KAPET Bukari sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), adalah sebagaimana dituangkan dalam peta terlampir sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan PRESIDEN ini.