Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

KEPPRES Nomor 168 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 1998 tentang PENETAPAN KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU BUTON, KOLAKA DAN KENDARI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sebagian wilayah Kabupaten Daerah Tingkat I Buton, Kabupaten Daerah Tingkat II Kolaka dan Kabupaten Daerah Tingkat Ii Kendari di wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara ditetapkan sebagai Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu yang berpusat di Kecamatan Poleang d Timur, yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut KAPET Bukari. (2) Batas-batas KAPET Bukari sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), adalah sebagaimana dituangkan dalam peta terlampir sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda