Koreksi Pasal 4
KEPPRES Nomor 168 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 1998 tentang PENETAPAN KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU BUTON, KOLAKA DAN KENDARI
Teks Saat Ini
(1) Kepada pengusaha yang melakukan kegiatan usaha di KAPET Bukari diberikan perlakukan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Keputusan PRESIDEN Nomor 89 Tahun 1996 tentang Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu sebagaimana telah diubah dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 9 Tahun 1998.
(2) Selain perlakuan perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepada pengusaha yang melakukan kegiatan usaha di dalam KAPET Bukari diberikan juga perlakuan perpajakan berupa tidak dipungutnya Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, atas:
a. Pembelian dalam negeri dan/atau impor barang modal dan peralatan lain oleh pengusaha di KAPET Bukari, yang berhubungan langsung dengan kegiatan produksi;
b. Impor Barang Kena Pajak oleh pengusaha di KAPET Bukari kepada pengusaha di KAPET Bukari, untuk diolah lebih lanjut;
d. Penyerahan Barang Kena Pajak untuk diolah lebih lanjut, antar pengusaha di KAPET Bukari atau oleh pengusaha di KAPET lain kepada pengusaha di KAPET Bukari.
e. Pengusaha Barang Kena Pajak untuk diolah lebih lanjut, oleh pengusaha di KAPET Bukari kepada pengusaha di Kawasan Berikat atau oleh pengusaha di KAPET Bukari kepada pengusaha di daerah pabean lainnya, dan hasil pekerjaan tersebut diserahkan kembali kepada pengusaha di KAPET Bukari;
f. Penyerahan ...
f. Penyerahan Jasa Kena Pajak oleh pengusaha di luar KAPET Bukari kepada atau antar pengusaha KAPET Bukari, sepanjang Jasa Kena Pajak tersebut mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha yang dilakukan di KAPET Bukari;
g. Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean maupun dari dalam daerah pabean oleh pengusaha KAPET Bukari, sepanjang Jasa Kena Pajak tidak berwujud tersebut mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha yang dilakukan di KAPET Bukari;
h. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean oleh pengusaha di KAPET Bukari, sepanjang Jasa Kena Pajak tersebut mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha yang dilakukan di KAPET Bukari.
Koreksi Anda
