Pasal 1
Membentuk Tim Penilai Akhir Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian dalam dan dari Jabatan Struktural Eselon I, yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut Tim Penilai.
KEPPRES Nomor 162 Tahun 1999
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.