Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

KEPPRES Nomor 162 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 162 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN TIM PENILAI PENGANGKATAN, PEMINDAHAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM DAN DARI JABATAN STRUKTURAL ESELON I

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tim Penilai bertugas melaksanakan penilaian akhir atas hasil pertimbangan Komisi Kepegawaian Negara tentang pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dalam dan dari jabatan struktural eselon I. yang penetapannya dilakukan oleh atau dengan persetujuan PRESIDEN.
Koreksi Anda